12 September 2023
Setelah dilaksanakannya pemilihan Agen Perubahan untuk tahun 2023 baik dari bagian Kesekretariatan maupun Kepaniteraan pada bulan Agustus lalu, maka pada hari bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah dilaksanakan Sosialisasi Program Kerja dan Rencana Aksi Agen Perubahan Tahun 2023 yang disampaikan oleh Agen Perubahan yang terpilih yakni Saudara Much. Reza Abdulrachman, S.H dan Muhammad Emir Herbawno, S.I.A.
Sebagai pembukaan dalam pemaparan program kerja dan rencana aksi yang akan dilaksanakan pada tahun 2023, saudara Emir Herbawno, S.I.A mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Agama Kupang memiliki komitmen untuk menjadi satuan kerja yang mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan peradilan dengan cara menciptakan sejumlah inovasi dan mengembangkan kompetensi aset manusia (Human Capital) yang dimiliki.
Tahapan awal rencana aksi adalah dengan melakukan :
1. Analisis Organisasi (Analyse) : Agen Perubahan melakukan analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dari program yang telah dijalankan
2. Pemilihan Program (Choice)
Agen Perubahan dan tim kerja memilih program yang diangkat dari isu strategis organisasi
3. Pelaksanaan Program
Agen Perubahan beserta tim kerja melaksanakan program yang telah disusun dan disepakati serta telah disosialisasikan
Potensi organisasi yang dimiliki Pengadilan Tinggi Agama Kupang antara lain :
1. Hakim
2. Pegawai
3. Tim Teknologi Informasi
4. Infrastuktur baik berupa infrastruktur TI dan non TI
Lebih lanjut para agen perubahan memaparkan bahwa terdapat tantangan lingkungan/isu strategis yang dimiliki saat ini yakni Tantangan Internal dan eksternal yang bersifat teknologi informasi maupun non teknologi informasi. Tantangan Internal yang bersifat teknologi informasi antara lain :
1. Tuntutan pelaksanaan penilaian SAKIP berbasis digital (penyatuan persepsi eviden dan database)
2. Pelaksanaan Pengawasan Bidang dan Daerah yang belum efektif dan efisien
3. Penyimpanan dan Metode Pencarian Arsip Perkara masih manual
Untuk tantangan eksternal yang bersifat teknologi informasi meliputi :
1. Belum memiliki fasilitas layanan publik berbasis digital yang dapat diakses dimana saja melalui smartphone
2. Tuntutan penyelenggaraan edukasi layanan peradilan kepada masyarakat baik tatap muka atau secara online
Guna menjawab kebutuhan Organisasi yang diangkat berdasarkan isu strategis yang sedang dihadapi oleh organisasi Pengadilan Tinggi Agama kupang, maka Agen Perubahan yang telah terpilih telah melaksanakan pemilihan program kerja dan rencana aksi pada tahun 2023 antara lain :
1. Melaksanakan Inovasi Pengawasan Bidang & Daerah
2. Melaksanakan Inovasi layanan publik secara terintegrasi
3. Melaksanakan Inovasi sistem penilaian SAKIP
4. Melaksanakan Inovasi pengelolaan arsip perkara
5. Edukasi Interaktif
6. DDTK Bahasa Inggris.
Pada akhir pemaparan para agen perubahan menyampaikan bahwa segala program kerja dan rencana aksi yang telah disusun dengan baik, pengimplementasiannya tidak berhasil dengan baik jika tidak didukung oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Para agen perubahan mengharapkan dukungan yang penuh dari berbagai pihak. Diharapkan dengan program-program yang telah disusun ini dapat memberikan dampak yang lebih baik lagi bagi kemajuan dan perkembangan Pengadilan Tinggi Agama Kupang.