Katong Pung Arsip (Kapas) adalah sistem yang menggunakan teknologi elektronik untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan pengaksesan data atau arsip. Dalam konteks ini, Kapas berfungsi untuk memudahkan pengelolaan informasi Arsip di Pengadilan Tinggi Agama Kupang secara digital, menggantikan metode manual dengan teknologi yang lebih efisien dan akurat.
Kapas sangat berguna untuk meningkatkan produktivitas, meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik, dan memudahkan kolaborasi antar tim.