5/Pdt.G/2020/PTA.Kp
Putusan Nomor : 5/Pdt.G/2020/PTA.Kp
Putusan PTA KUPANG Nomor 5/Pdt.G/2020/PTA.Kp
|
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsiddiki |
Panitera | Mohammad Arsyad Ratuloly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima; II. Mengatkan Putusan Pengadilan Agama kupang Nomor 84/Pdt.G/2020/PA.Kp tanggal 10 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1442 Hijriyah dengan pembetulan pada angka 3 yaitu 1.1 dan 1.2 menjadi 3.1 dan 3.2 sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Farid Djawas bin Husein Djawas) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Astuti Tawil binti Muhammad Tawil) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon : 3.1. Mut'ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah 3 x Rp3.000.000.00 = Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah); 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Catatan Amar |
MENGADILI
2. Memberi izin kepada Pemohon (Farid Djawas bin Husein Djawas) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Astuti Tawil binti Muhammad Tawil) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: 3.1. Mutah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah); 3.2. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan selama 3 bulan sehingga berjumlah 3 x Rp 3.000.000,00 = Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Yang harus dibayar secara tunai pada saat atau sebelum sidang ikrar talak; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah); IV. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PTA.Kp.pdf