01 Januari 2022
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
SURAT EDARAN NOMOR:137 TAHUN 2018
Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara
Dalam rangka pemanfaatan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi daram menghadapi tantangan dan perubahan ringkungan yang sangat cepat dan dinamis, Aparatur sipir Negara (ASN) diharapkan dapat berperan membangun suasana yang kondusif di media sosial.
Sehubungan dengan har tersebut, daram rangka menjunjung tinggi Dasar, Kode Etik dan Kode periraku ASN, serta pembinaan profesi ASN, Pegawai ASN daram penyebarruasan informasi merarui media sosiar memperhatikan hat-hal sebagai berikut:
1. Memegang teguh ideorogi pancasira, setia dan mempertahankan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat rndonesia, serta menjarankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan seraru menjaga reputasi dan integritas ASN;
3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara.untuk mendapat atau mencari keuntungan atdu manfaat bdgi diri sendiri atau untuk orang lain;
5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik lndonesia;
6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jeras sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
7. Tidak membuat dan menyebarkan berita parsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargorongan (SARA), melanggar kesusiraan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila terdapat peranggaran atas ketentuan tersebut diatas, PPK agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian untuk menjadi perhatian dan ditaksanakan dengan penuh tanggung jawab.