Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang merupakan revisi dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, ditujukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan meliputi Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 1 (1).
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya. Untuk lebih jelasnya anda dapat download peraturan peraturan di bawah ini :
![]() |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 |
![]() |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 |
![]() |
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 |
KETUA PTA KUPANG HADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA PROVINSI NTT
15 Agustus 2022 dibaca : 1 kali
|
PTA KUPANG MENGIKUTI UPACARA PEMBUKAAN LOMBA 17 AGUSTUS DI PT KUPANG
15 Agustus 2022 dibaca : 2 kali
|
PERPISAHAN PANITERA PTA KUPANG
8 Agustus 2022 dibaca : 11 kali
|
KUNJUNGAN SEKRETARIS DITJEN BADILMILTUN
4 Agustus 2022 dibaca : 27 kali
|
KPTA KUPANG HADIRI SYUKURAN KENAIKAN KELAS IA PENGADILAN AGAMA KUPANG
2 Agustus 2022 dibaca : 34 kali
|
PENGAMBILAN SUMPAH CPNS MENJADI PNS DI PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
22 Juli 2022 dibaca : 71 kali
|
PENYEMBELIHAN HEWAN URBAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
12 Juli 2022 dibaca : 141 kali
|
KOMISI INFORMASI NTT PUJI PERAN PPID PTA KUPANG
5 Juli 2022 dibaca : 76 kali
|
PIALA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG CUP IV TAHUN 2022
11 Juni 2022 dibaca : 59 kali
|
BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG TAHUN 2022
24 Mei 2022 dibaca : 43 kali
|