Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI
b. layanan pesan singkat/SMS;
c. surat elektronik (e-mail);
d. faksimile;
e. Hotline Pengaduan telepon/WA;
f. meja Pengaduan;
g. surat; dan/atau
h. kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:
a. identitas Pelapor;
b. identitas Terlapor jelas;
c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Tinggi Agama Kupang, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Jl. Perintis Kemerdekaan - Kupang
atau dengan mempergunakan, klik: Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
KETUA PTA KUPANG HADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA PROVINSI NTT
15 Agustus 2022 dibaca : 1 kali
|
PTA KUPANG MENGIKUTI UPACARA PEMBUKAAN LOMBA 17 AGUSTUS DI PT KUPANG
15 Agustus 2022 dibaca : 2 kali
|
PERPISAHAN PANITERA PTA KUPANG
8 Agustus 2022 dibaca : 11 kali
|
KUNJUNGAN SEKRETARIS DITJEN BADILMILTUN
4 Agustus 2022 dibaca : 26 kali
|
KPTA KUPANG HADIRI SYUKURAN KENAIKAN KELAS IA PENGADILAN AGAMA KUPANG
2 Agustus 2022 dibaca : 33 kali
|
PENGAMBILAN SUMPAH CPNS MENJADI PNS DI PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
22 Juli 2022 dibaca : 69 kali
|
PENYEMBELIHAN HEWAN URBAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
12 Juli 2022 dibaca : 140 kali
|
KOMISI INFORMASI NTT PUJI PERAN PPID PTA KUPANG
5 Juli 2022 dibaca : 76 kali
|
PIALA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG CUP IV TAHUN 2022
11 Juni 2022 dibaca : 59 kali
|
BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG TAHUN 2022
24 Mei 2022 dibaca : 43 kali
|