logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : ptakupang@yahoo.co.id
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

A.

PENDAHULUAN

 

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B.

PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1.Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2.Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3.Lampiran I - Perencanaan
4.Lampiran II - Barang
5.Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
6.Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7.Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
8.Lampiran V - Jasa Lainnya
9.Lampiran VI - Swakelola

C.

STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

 

Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

 

JENIS DOKUMEN

 

Pengadaan Barang Pascakualifikasi

 

Pengadaan Barang Prakualifikasi

 

Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi

 

Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul

 

Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi

 

Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi

 

Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat

 

Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat

 

Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat

 

Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat

 

Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat

 

Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat

 

Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

 

Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

 

Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)


Bertanya ke petugas PTSP