Tahap Pemeriksaan Atas Pengaduan
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
Pemeriksaan Pengaduan, meliputi :
Memeriksa pihak-pihak yang terkait.
Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan,
Yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama,
dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).
KETUA PTA KUPANG HADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA PROVINSI NTT
15 Agustus 2022 dibaca : 1 kali
|
PTA KUPANG MENGIKUTI UPACARA PEMBUKAAN LOMBA 17 AGUSTUS DI PT KUPANG
15 Agustus 2022 dibaca : 2 kali
|
PERPISAHAN PANITERA PTA KUPANG
8 Agustus 2022 dibaca : 11 kali
|
KUNJUNGAN SEKRETARIS DITJEN BADILMILTUN
4 Agustus 2022 dibaca : 27 kali
|
KPTA KUPANG HADIRI SYUKURAN KENAIKAN KELAS IA PENGADILAN AGAMA KUPANG
2 Agustus 2022 dibaca : 34 kali
|
PENGAMBILAN SUMPAH CPNS MENJADI PNS DI PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
22 Juli 2022 dibaca : 71 kali
|
PENYEMBELIHAN HEWAN URBAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
12 Juli 2022 dibaca : 141 kali
|
KOMISI INFORMASI NTT PUJI PERAN PPID PTA KUPANG
5 Juli 2022 dibaca : 76 kali
|
PIALA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG CUP IV TAHUN 2022
11 Juni 2022 dibaca : 60 kali
|
BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG TAHUN 2022
24 Mei 2022 dibaca : 43 kali
|