logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : ptakupang@yahoo.co.id
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

e-Court

Pengertian 

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan);
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online);
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online);
  • e-Litigation (Persidangan secara online)

Layanan

Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.

Banding e-Court

Upaya hukum ecourt (banding ecourt) adalah upaya hukum dimana PA pengaju dan juga para pihak (pembanding terbanding) dapat melakukan upload secara mandiri pada menu-menu tersedia seperti putusan, Akta banding, memori, kontra memori dan juga dokumen pemberitahuan.

PTA tinggal membuka dan mendownload semua dokumen itu untuk dipelajari, disidang dan diputuskan, sehingga tidak ada berkas fisik yg di kirim ke PTA. Semuanya secara digital via menu e-court upaya hukum.

Tautan

e-Court Mahkamah Agung RI melalui link : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/


Bertanya ke petugas PTSP