logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : ptakupang@yahoo.co.id
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

HIMPUNAN PERATURAN PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARIAH


  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana
    1. Gugatan Perkara Sederhana
    2. Jawaban Terhadap Gugatan Sederhana
    3. Penetapan Perkara Dismissal
    4. Penetapan Perkara Gugur
    5. Putusan Hakim Majelis Hakim Tunggal
    6. Memori Keberatan
    7. Kontra Memori Keberatan
    8. Putusan Hakim Majelis
    9. Akta Perdamaian
    10. Akta Perdamaian di Luar Sidang
    11. Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tunggal
    12. Draft SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
    13. Register Induk Perkara Gugatan Sederhana
  2. Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah
  3. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  4. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  5. Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  6. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  7. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  8. Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah
  9. Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan
  10. Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  11. Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan


Bertanya ke petugas PTSP