TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sebagai Pengadilan Tingkat Banding PTA Kupang bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan PA dalam tingkat banding serta mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar PA dalam Yurisdiksi PTA Kupang.
Disamping tugas dan wewenang tersebut, PTA Kupang mempunyai fungsi :
- Mengadili Pasal 49, 51 Undang-undang No: 07 tahun 1989 jo Undang-Undang No: 03 tahun 2006.
- Pembinaan, Pasal 53 ayat 3 Undang-Undang No: 07 tahun 1989 jo Undang-Undang No: 03 tahun 2006.
- Pengawasan, Pasal 53 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No: 07 tahun 1989 jo Undang-Undang No: 03 tahun 2006.
- Memberi nasihat, Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No: 07 tahun 1989 jo Undang-Undang No: 03 tahun 2006.
- Administratif, yakni menyelenggarakan administratif Umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis Peradilan dan administrasi peradilan.
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan lain sebagainya seperti Isbath Rukyatul Hilal.