Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kini telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, kekuasaan dan kewenangan peradilan adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Adapun yang dimaksud dengan ‘Perkawinan’ adalah hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku dan dilakukan menurut syariah, antara lain :
Yang dimaksud dengan ‘Waris’ adalah penetuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seorang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Yang dimaksud dengan ‘Wasiat’ adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda/manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah permberi tersebut meninggal dunia.
Yang dimaksud dengan ‘Hibah’ adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
Yang dimaksud dengan ‘Wakaf’ adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Yang dimaksud dengan ‘Zakat’ adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan hukum yang dimiliki seorang Muslim sesuai dengan ketentuan Syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Yang dimaksud dengan ‘Infaq’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makan, minuman, mendermakan, memberikan rizki berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SWT.
Yang dimaksud dengan ‘Shadaqah’ adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah SWT.
Yang dimaksud dengan ‘Ekonomi Syariah’ adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip Syariah, antara lain meliputi :