HAK-HAK PENCARI KEADILAN
1. Berhak mengetahui tata cara atau prosedur beracara di pengadilan;
2. Berhak mengetahui besarnya biaya perkara ;
3. Berhak mengetahui jadwal persidangan pengadilan;
4. Berhal mengetahui tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
5. Berhak mendapatkan bantuan hukum;
6. Berhak memperoleh salinan putusan pengadilan;
7. Berhak mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
HAK-HAK LAINNYA
1. Berhak mengetahui pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;;
2. Berhak mengetahui prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
3. Berhak mengetahui pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
4. Berhal mengetahui Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
5. Berhak mendapatkan informasi tentang data kepegawaian pegawai
6. Berhak mendapatkan informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
7. Berhak mendapatkan informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;