logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : mail.ptakupang@gmail.com
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

Pemohonan Peninjauan Kembali

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohonan Peninjauan Kembali (PK) :

  1. Mengjukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang-undang Nomor  14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004).
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989).
  4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kepada pihak lawan  dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dal tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK.
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah manyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

 

a.Untuk perkara cerai talak :

   1)Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

   2)Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.

 

b.Untuk perkara cerai gugat :
c.Memberikan Akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalm waktu 7 (tujuh) hari.

B.    PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
  2. Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
  3. Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
  4. Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara PK tersebut.
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1,2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
  6. Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  7. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.


 

 


Berita Lainnya

MELANGKAH TUK WUJUDKAN LAYANAN PERADILAN TERINTEGRASI: PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG JAJAKI KESEPAHAMAN PELAYANAN TERINTEGRASI DALAM PENANGANAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DENGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NTT
14 Februari 2025 dibaca : 15 kali
MENGAWALI BULAN FEBRUARI 2025, PTA KUPANG LAKSANAKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI KINERJA BULAN JANUARI 2025
11 Februari 2025 dibaca : 25 kali
PTA KUPANG SELAKU KOORDINATOR WILAYAH NTT RAIH PENGHARGAAN KOORDINATOR WILAYAH TERBAIK III KATEGORI SATUAN KERJA JUMLAH SEDANG
10 Februari 2025 dibaca : 26 kali
IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) DAERAH NTT GELAR BAKTI SOSIAL OPERASI KATARAK, PTERYGIUM, DAN HERNIA SECARA GRATIS BAGI MASYARAKAT NTT
9 Februari 2025 dibaca : 76 kali
GELAR DISKUSI KOLABORATIF, KOMITMEN SEMPURNAKAN DAFTAR INVENTARIS MASALAH
5 Februari 2025 dibaca : 36 kali
MEMBANGUN SINERGITAS DAN KOLABORATIF YANG SOLID UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN TERPADU KEPADA MASYARAKAT
5 Februari 2025 dibaca : 41 kali
PTA KUPANG SELAKU KOORDINATOR WILAYAH GLP DAN ASET MENGHADIRI KEGIATAN KONSOLIDASI DAN AKURASI DATA DIPA 005.03, 005.04, 005.05 LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2024
22 Januari 2025 dibaca : 29 kali
KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II TAHUN 2024 SE-WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR
21 Januari 2025 dibaca : 44 kali
SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA DARI VERSI 5.6.4 MENJADI VERSI 5.6.5, PEMBARUAN SIPP TINGKAT BANDING DARI VERSI 4.1.1 MENJADI VERSI 5.0.0 DAN APLIKASI E-BERPADU DARI VERSI 3.0.0 VERSI 4.0.0
23 Januari 2025 dibaca : 60 kali
RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
20 Januari 2025 dibaca : 32 kali
Bertanya ke petugas PTSP