PROSES PERKARA TINGKAT PERTAMA PERMOHONAN/GUGATAN LAIN
A. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON/PENGGUGAT :
- Mengajukan permohonan/gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
- Permohonan/Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat/Termohon;
- Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon/Penggugat;
- Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Pemohon/Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
- Bila Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
- Pemohon/Penggugat atau kuasanya mendaftarkan permohonan/gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
- Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
- Tahapan persidangan :
- Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
- Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon/Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).
- Putusan/Penetepan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas perkara permohonan/gugatan sebagai berikut :
- Permohonan/Gugatan dikabulkan. Apabila Termohon/Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
- Permohonan/Gugatan ditolak. Pemohon/Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
- Permohonan/Gugatan tidak diterima. Pemohon/Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg).
- Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut.