logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : mail.ptakupang@gmail.com
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

PROSES PERKARA TINGKAT PERTAMA PERMOHONAN/GUGATAN LAIN

A. LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN PEMOHON/PENGGUGAT :

  1. Mengajukan permohonan/gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg)
  2. Permohonan/Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :
    1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat/Termohon; 
    2. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon/Penggugat;
    3. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Pemohon/Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
    4. Bila Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989).    
  3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
  4. Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).


              
B. PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  1. Pemohon/Penggugat atau kuasanya mendaftarkan permohonan/gugatan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
  2. Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
    2. Apabila tidak berhasil,maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No. 2 Tahun 2003);
    3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon/Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).
    4. Putusan/Penetepan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas perkara permohonan/gugatan sebagai berikut :
      • Permohonan/Gugatan dikabulkan. Apabila Termohon/Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
      • Permohonan/Gugatan ditolak. Pemohon/Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
      • Permohonan/Gugatan tidak diterima. Pemohon/Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
  4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR,196 R.Bg). 
  5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tersebut.


Berita Lainnya

MELANGKAH TUK WUJUDKAN LAYANAN PERADILAN TERINTEGRASI: PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG JAJAKI KESEPAHAMAN PELAYANAN TERINTEGRASI DALAM PENANGANAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DENGAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NTT
14 Februari 2025 dibaca : 15 kali
MENGAWALI BULAN FEBRUARI 2025, PTA KUPANG LAKSANAKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI KINERJA BULAN JANUARI 2025
11 Februari 2025 dibaca : 25 kali
PTA KUPANG SELAKU KOORDINATOR WILAYAH NTT RAIH PENGHARGAAN KOORDINATOR WILAYAH TERBAIK III KATEGORI SATUAN KERJA JUMLAH SEDANG
10 Februari 2025 dibaca : 26 kali
IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) DAERAH NTT GELAR BAKTI SOSIAL OPERASI KATARAK, PTERYGIUM, DAN HERNIA SECARA GRATIS BAGI MASYARAKAT NTT
9 Februari 2025 dibaca : 76 kali
GELAR DISKUSI KOLABORATIF, KOMITMEN SEMPURNAKAN DAFTAR INVENTARIS MASALAH
5 Februari 2025 dibaca : 36 kali
MEMBANGUN SINERGITAS DAN KOLABORATIF YANG SOLID UNTUK MENINGKATKAN LAYANAN TERPADU KEPADA MASYARAKAT
5 Februari 2025 dibaca : 41 kali
PTA KUPANG SELAKU KOORDINATOR WILAYAH GLP DAN ASET MENGHADIRI KEGIATAN KONSOLIDASI DAN AKURASI DATA DIPA 005.03, 005.04, 005.05 LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN 2024
22 Januari 2025 dibaca : 29 kali
KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN BMN SEMESTER II TAHUN 2024 SE-WILAYAH NUSA TENGGARA TIMUR
21 Januari 2025 dibaca : 44 kali
SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA DARI VERSI 5.6.4 MENJADI VERSI 5.6.5, PEMBARUAN SIPP TINGKAT BANDING DARI VERSI 4.1.1 MENJADI VERSI 5.0.0 DAN APLIKASI E-BERPADU DARI VERSI 3.0.0 VERSI 4.0.0
23 Januari 2025 dibaca : 60 kali
RAPAT KOORDINASI PENGADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
20 Januari 2025 dibaca : 32 kali
Bertanya ke petugas PTSP