PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA
1. PERKAWINAN :
1.A. PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
- Pertama : Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Permohonan diajukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
- Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); Keempat : Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnyua meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
- Permohonan tersebut memuat : Pertama : Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; Kedua : Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Ketiga : Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
- Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
1.B. PROSEDUR BERPERKARA CERAI GUGAT
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
- Pertama : Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (pasal 118 HIR, R.Bg jo. Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Penggugat dianjukan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Surat Gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuanTergugat .
- Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989); Kedua : Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989); Ketiga : Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989); Keempat : Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).
- Gugatan tersebut memuat : Pertama : Nama, umur, pekerjaan agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; Kedua : Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); Ketiga : Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
- Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah.
I.C. PROSEDUR BERPERKARA PERKARA LAIN
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat :
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
- Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah: Pertama : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Kedua : Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat; Ketiga : Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pangadilan agama/mahkamah syar‛iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
- Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU. No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg).
1. EKONOMI SYARIAH
2. KEWARISAN
3. HIBAH
4. WAKAF
5. ZAKAT
6. INFAK
7. SHODAQOH
8. PENETAPAN AHLI WARIS
9. LAIN-LAIN