logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : ptakupang@yahoo.co.id
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

PROFIL SINGKAT PPID

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor W23-A/547/OT.01.3/SK/03/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Tinggi Agama Kupang ditetapkan:

 

      I.         Menunjuk dan mengakat mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tinggi Agama Kupang;

     II.         Melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang;

   III.         Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;

 


Bertanya ke petugas PTSP