Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Kupang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Nomor W23-A/547/OT.01.3/SK/03/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Tinggi Agama Kupang ditetapkan:
I. Menunjuk dan mengakat mereka yang namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
II. Melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
III. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya;