logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

Jln. Perintis Kemerdekaan - Kota Kupang - Nusa Tenggara Timur
(0380)827611 | : ptakupang@yahoo.co.id
Selamat Datang Di Pengadilan Tinggi Agama Kupang | Terimakasih tidak memberikan tips atau imbalan hadiah berupa uang ataupun barang kepada kami | No. Telpon / Whatsapp Pengaduan dan Informasi +62812-3993-1859 |

Tahapan Proses Berperkara

  1. Petugas Penerima Perkara pada PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kupang menerima berkas perkara banding yang dikirim oleh Pengadilan Agama Pengaju melalui aplikasi Sistim Informasi Tata Persuratan (SITP) Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendisposisi kepada Panitera, selanjutnya diperintahkan agar berkas perkara tersebut diproses.
  3. Panitera mendisposisi kepada Panitera Muda Banding untuk dilakukan chek list dan memberi catatan kelengkapan berkas.
  4. Apabila ada kekurangan berkas maka Panitera Muda Banding menghubungi Pengadilan Agama Pengaju untuk melengkapi kekurangan tersebut.
  5. Apabila berkas dinyatakan telah lengkap, kasir mengentri data pada keuangan Perkara banding.
  6. Panitera Muda Banding melakukan pendaftaran pada aplikasi SIPP Banding;
  7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  8. Panitera mendapat notifikasi perkara masuk melalui chat yang terdapat pada aplikasi SIPP;
  9. Ketua mempelajari berkas perkara dan selanjutnya menetapkan Majelis Hakim sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
  10. Panitera menunjuk Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis Hakim dalam persidangan sesuai dengan distribusi perkara yang telah ditetapkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
  11. Ketua Majelis yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang mendapatkan chat dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Tentang distribusi perkara dan selanjutnya membuka folder berkas perkara, kemudian Ketua Majelis menetapkan hari sidang;
  12. Hakim Anggota dan Ketua Majelis membuat Advisblaad atas perkara yang ditangani sebagai bahan pendapat awal dalam persidangan pemeriksaan perkara;
  13. Majelis Hakim bersidang dengan dibantu Panitera Pengganti untuk membuat catatan sidang;
  14. Ketua Majelis mengkonsep putusan sesuai dengan hasil musyawarah majelis;
  15. Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bersidang untuk membacakan putusan, lalu putusan ditandatangani;
  16. Setelah pembacaan putusan, Panitera Pengganti membuat salinan putusan dan meminta tanda tangan kepada Panitera;
  17. Hakim bersama-sama Panitera Pengganti membuat arsip manual dan digital berkas perkara bundel B;
  18. Ketua Majelis meminutasi bundel B manual dengandibantu oleh Panitera Pengganti;
  19. Setelah berkas perkara diminutasi, berkas bundel B yang berbentuk manual dan digital diserahkan kepada Panitera Muda Hukum dan diinput pada Register Arsip SIPP pada Aplikasi Arsip Perkara dengan menginput tempat Arsip Bundel B manual pada Lemari Arsip Perkara denganmencantumkan tempat Nomor Lemari, Rak dan Box;
  20. Semua berkas perkara baik bundel A maupun Bundel B dialih mediakan, kemudian diarsipkan secara virtual ke dalam folder arsip perkara digital oleh Panitera Muda Hukum;

 


Bertanya ke petugas PTSP