Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah dalam tenggang waktu : (a). 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan. (b). 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU. No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3. Panitera mamberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
5. Selambat-lambanya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantror pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah (Pasal 11 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947).
6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar‛iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar‛iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada pihak.
8. Pengadilan agama/mahkamah syar‛iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera :
Pertama : Untuk perkara cerai talak
(a). Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
(b). Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Kedua : Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara.
KETUA PTA KUPANG HADIRI PENGUKUHAN PASKIBRAKA PROVINSI NTT
15 Agustus 2022 dibaca : 1 kali
|
PTA KUPANG MENGIKUTI UPACARA PEMBUKAAN LOMBA 17 AGUSTUS DI PT KUPANG
15 Agustus 2022 dibaca : 2 kali
|
PERPISAHAN PANITERA PTA KUPANG
8 Agustus 2022 dibaca : 11 kali
|
KUNJUNGAN SEKRETARIS DITJEN BADILMILTUN
4 Agustus 2022 dibaca : 27 kali
|
KPTA KUPANG HADIRI SYUKURAN KENAIKAN KELAS IA PENGADILAN AGAMA KUPANG
2 Agustus 2022 dibaca : 34 kali
|
PENGAMBILAN SUMPAH CPNS MENJADI PNS DI PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
22 Juli 2022 dibaca : 71 kali
|
PENYEMBELIHAN HEWAN URBAN PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG
12 Juli 2022 dibaca : 141 kali
|
KOMISI INFORMASI NTT PUJI PERAN PPID PTA KUPANG
5 Juli 2022 dibaca : 76 kali
|
PIALA KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG CUP IV TAHUN 2022
11 Juni 2022 dibaca : 60 kali
|
BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PERADILAN AGAMA SEWILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG TAHUN 2022
24 Mei 2022 dibaca : 43 kali
|