Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding. II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kupang Nomor 69/Pdt.G/2017/PA.Kp, tanggal 14 Maret 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (GIRNA TUWAYA Bin RESOSUKARTO) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (DJULAINI Binti PRAPTO ATMODJO) di depan sidang Pengadilan Agama Kupang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 3.1. Nafkah anak ketiga bernama Hyuandra Prastiti Kesti binti Girna Tuwaya untuk setiap bulannya sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa/ berdiri sendiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 3.2. Muth’ah berupa uang sejumlah Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah). Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak berupa : 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.2. Kekurangan Nafkah madhiyah lampau sejumlah Rp. 28.800.000,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding dahulu Termohon/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |