5/Pdt.G/2018/PTA.Kp
Putusan Nomor : 5/Pdt.G/2018/PTA.Kp
Home
Putusan

Putusan
Putusan PTA KUPANG Nomor 5/Pdt.G/2018/PTA.Kp Tahun 2018
PEMBANDING VS TERBANDING
PEMBANDING VS TERBANDING
Nomor | 5/Pdt.G/2018/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Tanggal Register | 19-12-2018 |
Tahun Register | 2018 |
Jenis Perkara | Perdata Agama |
Klasifikasi | Perdata Agama |
Sub Klasifikasi | Perceraian |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Para Pihak | PEMBANDING VS TERBANDING |
Tahun | 2018 |
Tanggal Musyawarah | 28-12-2018 |
Tanggal Dibacakan | 28-12-2018 |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 44/Pdt.G/2018/PA.Klb, tanggal 21 November 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awwal 1440 Hijriyah MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Wawan bin Marzuki Dg.Masalle) untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Termohon (Winda Hayani binti Beda Kaimuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Kalabahi; 3. Menghukum Pemohon untuk memberi mut’ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama Zahra Zuyyin Masalle binti Wawan, umur 5 tahun untuk setiap bulannya sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa/berdiri sendiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding/Termohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Hakim | Majelis |
Hakim Ketua | Drs. H. Drs. H. Shofrowi, S.H, M.H. |
Hakim Anggota | Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. Drs. H. ABD. Syukur |
Panitera | Drs. Khaeruddin, MH |
Berkekuatan Hukum Tetap | Tidak |
Putusan Terkait | |
---|---|
Banding | 5/Pdt.G/2018/PTA.Kp |
Pertama | 44/Pdt.G/2018/PA.Klb |